- · DEFENISI PSIKOLOGI FORENSIK
The Committee on Ethical Guidelines for
Forensik Psychology mendefenisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk
layanan psikologi yang dilakukan di
dalam hukum. Luasnya bidang psikologi forensik dan penggunaan istilah yang
beragam sering membuat masyarakat menjadi bingung tentang tugas psikolog
forensik serta istilah yang paling tepat digunakan. Ada yang menggunakan
istilah psychology and criminology,
psychology of court room, atau investigative
psychology. Menurut Meliala (2008), psikologi forensik merupakan istilah
yang dapat memayungi luasnya cakupan keilmuan psikologi forensik. Komunitas
psikologi forensik di Indonesia juga menyepakati istilah psikologi forensik
dengan membentuk komunitas minat di bawah HIMPSI, dengan nama Asosiasi
Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).
- · PSIKOLOGI FORENSIK: ILMUWAN DAN PRAKTISI
individu yang
berkecimpung pada psikologi forensik dapat dibedakan sebagai berikut: Ilmuwan psikologi forensik. Tugasnya
melakukan kajian/penelitian yang terkait dengan aspek-aspek perilaku manusia
dalam proses hukum. Praktisi psikolog
forensik. Tugasnya memberikan bantuan profesional berkaitan dengan
permasalahan hukum.
- · PRAKTISI PSIKOLOG FORENSIK
Psikolog forensik
adalah psikolog yang mengaplikasikan ilmunya untuk membantu penyelesaian
masalah hukum. Di Indonesia, profesi ini kurang dikenal, baik di kalangan
psikolog maupun aparat hukum. Tugas psikolog forensik pada proses peradilan
pidana adalah membantu pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun
ketika terpidana berada di lembaga permasyarakatan. Gerak psikolog dalam
peradilan terbatas dibandingkan ahli hukum. Psikolog dapat masuk dalam
peradilan sebagai saksi ahli (UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP). Oleh
karena itu, diperlukan promosi pada bidang hukum akan pentingnya psikologi
dalam kasus-kasus pidana, ahli hukum mengundang psikologi. Tanpa undangan
aparat hukum, psikologi akan tetap berada di luar sistem dan kebanyakan menjadi
ilmuwan, bukan sebagai praktisi psikolog forensik.
Hendra, Akhdhiat,
S.H., M.Pd (2011). Psikologi Hukum. Bandung:
Pustaka Setia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar