Pages

Jumat, 01 Juli 2016

PSIKOLOGI FORENSIK


  • ·        DEFENISI PSIKOLOGI FORENSIK
      The Committee on Ethical Guidelines for Forensik Psychology mendefenisikan psikologi forensik sebagai semua bentuk layanan psikologi yang dilakukan  di dalam hukum. Luasnya bidang psikologi forensik dan penggunaan istilah yang beragam sering membuat masyarakat menjadi bingung tentang tugas psikolog forensik serta istilah yang paling tepat digunakan. Ada yang menggunakan istilah psychology and criminology, psychology of court room, atau investigative psychology. Menurut Meliala (2008), psikologi forensik merupakan istilah yang dapat memayungi luasnya cakupan keilmuan psikologi forensik. Komunitas psikologi forensik di Indonesia juga menyepakati istilah psikologi forensik dengan membentuk komunitas minat di bawah HIMPSI, dengan nama Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (APSIFOR).

  • ·       PSIKOLOGI FORENSIK: ILMUWAN DAN PRAKTISI
individu yang berkecimpung pada psikologi forensik dapat dibedakan sebagai berikut: Ilmuwan psikologi forensik. Tugasnya melakukan kajian/penelitian yang terkait dengan aspek-aspek perilaku manusia dalam proses hukum. Praktisi psikolog forensik. Tugasnya memberikan bantuan profesional berkaitan dengan permasalahan hukum.

  • ·        PRAKTISI PSIKOLOG FORENSIK
Psikolog forensik adalah psikolog yang mengaplikasikan ilmunya untuk membantu penyelesaian masalah hukum. Di Indonesia, profesi ini kurang dikenal, baik di kalangan psikolog maupun aparat hukum. Tugas psikolog forensik pada proses peradilan pidana adalah membantu pemeriksaan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan maupun ketika terpidana berada di lembaga permasyarakatan. Gerak psikolog dalam peradilan terbatas dibandingkan ahli hukum. Psikolog dapat masuk dalam peradilan sebagai saksi ahli (UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP). Oleh karena itu, diperlukan promosi pada bidang hukum akan pentingnya psikologi dalam kasus-kasus pidana, ahli hukum mengundang psikologi. Tanpa undangan aparat hukum, psikologi akan tetap berada di luar sistem dan kebanyakan menjadi ilmuwan, bukan sebagai praktisi psikolog forensik.

Hendra, Akhdhiat, S.H., M.Pd (2011). Psikologi Hukum. Bandung: Pustaka Setia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar